Home | Login/Register

About us

Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN)

Merupakan Komite yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 02.02/MENKES/389/2014 pada 17 Oktober 2014.

Visi

Menurunkan Angka Kesakitan dan Angka Kematian akibat kanker di Indonesia.

Tugas

KPKN memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Penanggulangan Kanker Nasional.
  2. Mengumpulkan masukan dari publik, mengawasi implementasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Program Penanggulangan Kanker Nasional guna menjamin bahwa kegiatan yang dilakukan selaras dengan kepentingan masyarakat.
  3. Melakukan telaah kritis atas teknologi kesehatan/ Health Technology Assesment (HTA) (termasuk obat, alat kesehatan, kebijakan kesehatan, dan lain sebagainya), dan memberikan rekomendasi bagi dewan pimpinan serta bagian perencanaan dan keuangan
  4. Melakukan perencanaan dan evaluasi usulan program yang diajukan untuk dimasukkan kedalam program penanggulangan kanker nasional, serta membuat perencanaan serta anggaran biaya
  5. Membuat desain metedologi, pelaksanaan dan evaluasi atas pengumpulan data yang dibutuhkan untuk melakukan perencanaan dan evaluasi atas program penanggulangan kanker nasional, termasuk registrasi kanker
  6. Melakukan penyebaran informasi ke masyarakat dan pemangku kepentingan lainya
  7. Mengidentifikasi tantangan dan hambatan di lapangan serta mendorong kerja sama antara seluruh pemangku kepentingan
  8. Menangani masalah hukum, kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan KPKN dan menyelaraskan dengan setiap program maupun komisi.